Kuis

Senin, 21 April 2008

Standar Produksi Kelapa Sawit

Standar Produksi


Standar produksi ini meliputi: klasifikasi dan standar mutu, cara pengujian, pengambilan contoh dan cara pengemasan.

Standar Mutu
Standar mutu inti kelapa sawit di Indonesia tercantum di dalam Standar Produksi SP 10-1975.

Klasifikasi
Inti kelapa sawit digolongkan dalam satu jenis mutu dengan nama “Sumatra Palm Kernel”. Adapun syarat mutu inti kelapa sawait adalah sebagai berikut:

a)  Kadar minyak minimum (%): 48; cara pengujian SP-SMP-13-1975
b)  Kadar air maksimum (%):8,5 ; cara pengujian SP-SMP-7-1975
c)  Kontaminasi maksimum (%):4,0; cara pengujian SP-SMP-31-19975
d)  Kadar inti pecah maksimum (%):15; cara pengujian SP-SMP-31-1975
 
Produksi minyak kelapa sawit sebagai bahan makanan mempunyai dua aspek kualitas. Aspek pertama berhubungan dengan kadar dan kualitas asam lemak, kelembaban dan kadar kotoran. Aspek kedua berhubungan dengan  rasa, aroma  dan kejernihan serta kemurnian produk.

Kelapa sawit dengan mutu prima (SQ, Special Quality) seperti yang dihasilkan Malaysia mengandung asam lemak (FFA, Free Fatty Acid) tidak lebih dari 2% pada saat pengapalan. Kualitas standard minyak kelapa sawit mengandung tidak lebih dari 5% FFA.

Setelah pengolahan, kelapa sawit bermutu akan menghasilkan rendeman minyak 22,1-22,2% (tertinggi) dan kadar asam lemak bebas 1.7-2.1% (terendah).

Pengambilan Contoh

Contoh diambil secara acak sebanyak akar pangkat dua dari jumlah karung dengan maksimum 30 karung tiap partai barang, kemudian tiap karung diambil contoh maksimum 1 kg. Contoh-contoh tersebut diaduk/dicampur  dan dari campuran tersebut diambil 1 kg untuk dianalisa.

Petugas pengambil contoh harus memenuhi syarat, yaitu orang yang telah berpengalaman atau dilatih labih dahulu dan mempunyai ikatan dengan suatu badan hukum.

Pengemasan

a)  Cara pengemasan: inti kelapa sawit dikemas dalam karung goni kuat, bersih, kering dan kuat dengan berat bersih tiap karung adalah 50 kg sampai 80 kg dan dijahit menyilang pada ujung karungnya atau dikapalkan secara “bulk”.

b)  Pemberian merek: nama barang, jenis mutu, identitas penjual, produce of Indonesia, berat bersih, nomor karung, identitas pembeli, pelabuhan/negara tujuan.

Tidak ada komentar: